Komisi III Bentuk Panja RUU Sistem Peradilan Anak
DPR bertekad dapat menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Anak (SPA) pada akhir masa persidangan ini. Untuk mengefektifkan pembahasan Komisi III sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja).
“Dengan membentuk Panja kita harap pekerjaan lebih efektif, kalau perlu pembahasan sampai pukul 12 malam kita selesaikan, asal pemerintah kuat-kuat saja,” kata Ketua Komisi III Benny K. Harman saat memimpin rapat kerja dengan Menkumham Patrialis Akbar dan Menteri PPPA Linda Agum Gumelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/11).
Politisi Partai Demokrat ini optimis sebelum memasuki masa reses 28 Oktober nanti, RUU SPA yang merupakan revisi dari Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dapat diselesaikan. “Sejauh ini tidak ada permasalahan krusial dari pemandangan umum fraksi terkait pasal-pasal yang akan dibahas,” lanjutnya.
Panja RUU SPA beranggotakan 30 orang terdiri dari 26 anggota mewakili seluruh fraksi ditambah 4 orang jajaran pimpinan. Sedangkan Ketua Panja ditetapkan Azis Syamsudin politisi dari Fraksi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi III.
Pada bagian lain Benny K. Harman mengingatkan kehadiran RUU SPA ini jangan sampai menghadirkan kontradiksi. “Perlu dijelaskan pada publik niat kita ingin melindungi anak kok dijawab dengan RUU Sistem Peradilan Anak karena mungkin terkesan ada kontradiksi. Karena lembaga peradilan nanti ada kriminalisasi bisa jadi nanti dianggap tidak melindungi,” imbuhnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat sempat mengingatkan pimpinan sidang tentang keseriusan anggota Panja untuk mengikuti persidangan. “Kehadiran anggota perlu jadi perhatian Ketua, ini bisa kita lihat dari kondisi rapat kerja kali ini,” ujarnya.
Menjawab hal ini Benny berjanji akan mengambil sikap. “Kalau anggota dewan tidak datang, kita laporkan saja kepada fraksinya,” tandasnya. (iky)